Thursday, April 28, 2011

TATACARA PERMOHONAN PROSES LELAKU ATAU PATRAP

Bagi Saudara saudari  kami selaku pengelola dan sekaligus komunitas pecinta Budaya Leluhur kami mengucapkan banyak terimakasih karena telah meluangkan waktu untuk mengunjungi blog ini, dan bagi para pengunjung yang ingin mempelajari  ilmu mengenai proses lelaku atau patrap kami mempunyai aturan aturan yang tentu saja harus dipatuhi, dan tentu saja disini bukan berarti kami mengambil nilai komersial akan tetapi kami hanya meminta kerelaan atau keiklasan hati anda sejauh mana ikut berpartisipasi mendukung dalam rangka ikut melestarikan Budaya Leluhur. Dalam menyikapi para pengunjung yang ingin memohon mengenai proses/patrap atau lelaku kami bertindak secara profesional dan mempunyai aturan main sehingga tidak ada unsur penipuan ( Pasal 378 KUHP ), karena kami selaku komunitas pecinta Budaya Leluhur tidak mau dikatakan sebagai penipu,maka dari itu kami memohon segenap pengunjung apabila berminat sebaiknya patuhi aturan kami yang berlaku,dan bagi para pengunjung yang tidak berminat janganlah mencemooh dan hargailah hasil karya orang lain secara lapang dada. Sekali lagi bagi para pengunjung pikir dahulu sebelum melangkah lebih jauh sehingga tidak menimbulkan tanggapan/persepsi negatif terhadap blog ini.


Adapun mengenai aturan aturan yang harus dipatuhi bagi para pemohon proses lelaku/patrap adalah sebagai berikut :
  1. Pengunjung harap berlaku sopan dan bersikap obyektif
  2. Mempunyai niat yang matang dalam menjalankan patrap/lelaku sehingga tidak kecewa di kemudian hari
  3. Tidak untuk berniat jahat karena ilmu ini dipublikasikan semata mata untuk melestarikan budaya leluhur
  4. Berkas proses patrap/lelaku bersifat pribadi sehingga tidak mungkin kami mempublikasikan secara umum. 
  5. Berhak menanyakan kepada pihak komunitas pecinta Budaya Leluhur apabila tidak jelas HP 085326863642
  6. Membayar infak seikhlasnya berdasarkan pertemuan para sesepuh Komunitas Pecinta Budaya Leluhur pada malam 1 Muharam / Suro 1433 Hijriyah ( Tanggal 15 November 2012 dini hari tepatnya hari Kamis Pon ) 
  7. Setelah membayar infak harus sms kepada komunitas pecinta Budaya Leluhur HP 085326863642 sebagai pemberitahuan dan kami akan segera cek kebenaranya melalui internet banking. Pemohon harus menuliskan mantra /ilmu yang diminta serta memberi nama dan alamat yang jelas guna pengiriman berkas, dan nama harus sama ketika anda mentrasfer dana
  8. Pembayaran infak bagi pemohon transfer melalui bank ditujukan atas nama SETIYA SH Bank BCA No.Rek 0800541387
  9. Berkas dikirim melalui Pos Indonesia secara kilat khusus.
Adapun mengenai kewajiban kami sebagai komunitas pecinta Budaya Leluhur adalah sebagai berikut :
  1. Wajib mengirim berkas mengenai proses patrap atau lelaku
  2. Memberi penjelasan apabila pemohon belum jelas tentang tatacara proses patrap atau lelaku
  3. Memberi bantuan masalah konsultasi tentang mantra sebatas yang kami bisa
Demikian mengenai tatacara atau aturan yang berlaku harap dipatuhi apabila anda memang betul betul berminat


                                                                                                        Hormat Kami
                                                                                                           Setiya SH
                                                                                         Komunitas Pecinta Budaya Leluhur
                                                                                                  Telp/HP :085326863642



Kembali ke Blog Induk